Total Pageviews

Wednesday, November 25, 2009

Konsekuensi Logis Kedelapanbelas

Kesampaian Ga yah???

Hal menarik saya dapatkan saat melihat Debat dan Eksploring (DEBOKS) Kandidat Ketua BEM F. Psikologi UI periode 2010. Karena calonnya hanya satu, bagaimana menentukan kandidat ini layak atau tidak menjadi Ketua BEM F. Psikologi UI.

Menurut penjelasan Wakil Ketua MPM F. Psikologi UI, ada mekanisme yang menjaga legitimasi dari kandidat yang terpilih. Pertama, sebuah pemilihan baru dianggap sah bila jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya minimal dua per tiga dari mahasiswa yang berhak memilih. Kedua, seorang calon tunggal dinyatakan berhak menjadi seorang Ketua BEM F. Psikologi UI bila mendapatkan setidaknya satu per tiga suara sah yang memilih dirinya dari jumlah suara yang masuk. Dengan catatan syarat pertama sehingga pemilihan dianggap sah terpenuhi. Contohnya, bila jumlah mahasiswa yang berhak memilih ada 1500 orang, maka pemilihan baru dianggap sah bila jumlah mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya berjumlah setidaknya 1000 orang. Dari jumlah 1000 tersebut, kandidat harus mendapatkan suara sah yang memilih dirinya sedikitnya 223 orang. (PR banget neh ^_^)

Lalu, bagaimana bila ternyata kandidat tidak berhasil memenuhi dua syarat ini. Lagi-lagi menurut wakil ketua MPM F. Psikologi UI, akan ada mekanisme khusus yang akan diambil oleh Senat Mahasiswa F. Psikologi UI untuk menentukan siapa yang berhak menjadi ketua BEM F. Psikologi UI. Penjelasan ini masih sulit untuk saya operasionalisasikan. Bagaimana pemilihannya, siapa saja yang berhak untuk dipilih, lalu siapa saja yang dilibatkan selain Senat Mahasiswa dalam mekanisme ini? Saya sangat tertarik untuk menyaksikan kejadian langka ini. Kira-kira kesampaian tidak ya???

No comments:

Post a Comment